Pembentukan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Senin (22/1), bertempat di Balai Desa Jrakah, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Pada tanggal 19 Januari 2018, Pemerintah Desa Jrakah mengadakan musyawarah pembentukan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Musyawarah ini dihadiri oleh Perangkat Desa Jrakah, BPD, Ketua RW, Ketua RT, dan perwakilan tokoh masyarakat.

Musyawarah pembentukan panitia ini merupakan tindak lanjut sosialisasi yang telah diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang pada tanggal 16 Januari 2018 yang lalu. Musyawarah ini sendiri dimaksudkan agar terbentuk panitia tingkat dusun maupun panitia tingkat desa untuk dapat melayani masyarakat yang sangat antusias dengan adanya program sertipikat tanah massal ini yang tercermin dari banyaknya warga masyarakat yang menanyakan program ini pasca sosialisasi berlangsung kepada pihak Pemerintah Desa.

Kepala Desa memberikan sambutan dalam acara musyawarah Pembentukan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Adapun moderator dalam musyarawarah ini adalah S. Priyanto, dengan pembicara adalah Taryono selaku Kepala Desa, Rasmono selaku Ketua BPD, serta Riyanto selaku Sekretaris Desa Jrakah. Musyawarah diawali dengan pembukaan oleh moderator, dan dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa dan Ketua BPD. Musyawarah yang dimulai pada pukul 20.00 WIB berlangsung khidmat. Hal ini tercermin dari banyaknya peserta musyawarah yang silih berganti mengajukan pendapat dan atau pertanyaan terkait program sertipikat tanah massal ini.

Musyarawah ini pun menghasilkan keputusan bersama dengan dibentuknya panitia tingkat dusun dan panitia tingkat desa serta keputusan lainnya yang berkaitan dengan teknis dalam program sertipikat tanah massal ini. Dalam musyawarah ini sebagaimana disampaikan oleh Riyanto selaku Pembicara bahwa semua bidang tanah yang ada di Desa Jrakah akan diadakan pengukuran oleh BPN, baik yang mengikuti program sertipikat tanah massal ini maupun yang tidak. Sehingga semua warga masyarakat diharapkan untuk mulai membuat dan memasang patok tanda batas tanah. Untuk warga masyarakat yang akan ikut dalam program sertipikat tanah ini agar menyiapkan persyaratan yang telah dipasang dalam papan pengumuman di Balai Desa Jrakah lengkap dan dimasukkan ke dalam stofmap warna sesuai dengan dusun masing-masing dan diserahkan kepada panitia tingkat dusun. Terkait dengan beberapa pertanyaan dari masyarakat maupun dari panitia sendiri yang belum terjawab dalam musyawarah ini akan segera dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak BPN Kabupaten Pemalang.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *